Ada Perwira Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Ini Perannya

JAKARTA, vozpublica.id - TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dari para tersangka itu, ternyata ada yang berasal dari golongan perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan.
Namun, Wahyu belum bisa merinci lebih jauh pangkat dan identitas perwira tersebut.
"Jadi ada pasal 132, itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Peleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," sambungnya.
Dia menjelaskan, para tersangka ini menganiaya korban dengan dalih pembinaan prajurit. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan tidak hanya sehari saja.