7 Fakta Kenaikan PBB 250% di Pati yang Tuai Protes Warga Sampai Dibatalkan Bupati Sudewo

PATI, vozpublica.id - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati didasarkan pada Peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2, turunan dari Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perbup tersebut, persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Bupati Pati Sudewo menyatakan, kondisi fiskal Kabupaten Pati sangat terbatas. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 14% dari APBD, sementara belanja pegawai mencapai 47%. Sisa anggaran untuk belanja modal sangat kecil, sehingga ia mendorong kenaikan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur vital.
"Jadi fiskal kami sangat rendah. Sisa untuk belanja modal sangat kecil. Kami harus bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah agar pembangunan bisa terus berjalan," kata Bupati Sudewo.
Ia juga menambahkan bahwa PBB di Pati sudah 14 tahun tidak berubah, sehingga kenaikan ini dianggap wajar demi mendongkrak pendapatan daerah yang masih rendah dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah.
Perkiraan Struktur APBD Pati:
Sudewo menegaskan bahwa kenaikan 250% bukanlah angka rata, melainkan tarif maksimal akibat penyesuaian NJOP.
"Ada yang naik 0 sampai 10 persen, 10 sampai 20 persen, dan 20 sampai 30 persen. Kenaikan PBB adalah imbas dari penyesuaian NJOP tersebut, dan yang menyentuh angka 250 persen itu hanya maksimal," jelas Sudewo.
Aturan ini tertuang dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2025, dengan pembayaran dimulai pertengahan Juni 2025.
Menurut Sudewo, hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 50% wajib pajak sudah membayar PBB yang dinaikkan tanpa protes.
"Bayar pajak sudah berjalan. Sudah hampir 50 persen berjalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang mempersoalkan pembayaran pajak ini," tambahnya lagi.
Meski demikian, angka “250%” menjadi narasi dominan yang memicu kekhawatiran luas, mengalahkan penjelasan rinci pemerintah.
Pernyataan Sudewo yang terkesan menantang warga untuk demo memicu kemarahan publik. Dalam sebuah video yang viral, ia berkata:
"Silakan kalau ada pihak-pihak yang mau demo silakan. Saya tidak akan gentar, tidak akan mundur satu langkah… 5.000 silakan, 50 ribu massa silakan,” tantang Sudewo.
Video ini diunggah akun TikTok @ekokuswanto09 dan memicu reaksi luas, terutama jelang rencana demo besar pada 13 Agustus 2025.
Pada 7 Agustus 2025, Sudewo meminta maaf di Pendopo Kabupaten Pati:
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya 5.000 silakan, 50 ribu massa silakan. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang."
Ia berharap demo berjalan tertib dan tidak ditunggangi pihak lain.
Koordinator aksi, Supriyono, menegaskan kekecewaannya karena pemerintah telah mendapat surat pemberitahuan aksi sebelumnya.