Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Pingsan
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU, Nomor 5 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Kamis, 04 Juli 2024 - 10:48:00 WIB
6 Fakta Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU, Nomor 5 Bikin Geleng-Geleng Kepala
Hasyim Asy"ari disanksi pemecatan dari Ketua KPU oleh DKPP. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU RI, Rabu (3/7/2024). Hasyim terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. 

Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan dari jabatan. Menurutnya DKPP telah membebaskan dirinya dari tugas berat sebagai anggota KPU.

"Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Rabu (3/7/2024).

Dia juga mengucapkan minta maaf apabila tindakan dan perkataan selama menjabat pimpinan KPU kurang berkenan. 

"Sehubungan kata atau tindakan saya kurang berkenan mohon maaf," katanya.

Berikut fakta-fakta Hasyim Asya'ari dipecat DKPP:

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut