4 Opang Stasiun Tigaraksa Akhirnya Jadi Tersangka buntut Intimidasi Ibu dan Bayi

TANGERANG, vozpublica.id - Polisi akhirnya menetapkan empat orang ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka karena mengintimidasi seorang ibu dan bayinya di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat orang itu yakni A, NY, J dan JU.
“Disepakati status empat orang dari saksi, dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).
Peristiwa intimidasi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Indra menjelaskan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara Senin kemarin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyebut saat ini para pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun, atau Pasal 335,” ujar dia.