Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 3 Opang yang Paksa Penumpang Taksi Online Turun di Stasiun Tigaraksa
Advertisement . Scroll to see content

4 Opang Stasiun Tigaraksa Akhirnya Jadi Tersangka buntut Intimidasi Ibu dan Bayi

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:19:00 WIB
4 Opang Stasiun Tigaraksa Akhirnya Jadi Tersangka buntut Intimidasi Ibu dan Bayi
Aksi intimidasi yang dilakukan opang terhadap ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, vozpublica.id - Polisi akhirnya menetapkan empat orang ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka karena mengintimidasi seorang ibu dan bayinya di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat orang itu yakni A, NY, J dan JU.

“Disepakati status empat orang dari saksi, dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).

Peristiwa intimidasi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Indra menjelaskan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara Senin kemarin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyebut saat ini para pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun, atau Pasal 335,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut