2 Oknum TNI Tembak Mati Siswa SMP Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Kibarkan One Piece

MEDAN, vozpublica.id – Dua oknum prajurit TNI AD dari Kodim 0204 Deliserdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, divonis 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/8/2025).
Kedua terdakwa juga dipecat dari dinas militer atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian M Alfath (13), siswa SMP di Serdangbedagai.
Ibu korban, Fitriyani (52) yang mendengar putusan hakim tersebut langsung menangis histeris. Keluarga korban juga spontan mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk protes atas vonis yang dinilai terlalu ringan.
“Adek, rindu kali Mamak. Mamak tahu Adek tak bersalah, Mamak sayang kali sama Adek,” kata ibu korban di ruang sidang.
Majelis hakim, yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar, menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama, melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 26 KUHPM.
“Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara 2 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan sementara), denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, dan pemecatan dari dinas militer,” kata hakim.
Juru bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain menegaskan, putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang sah dan meyakinkan.
Peristiwa tragis terjadi pada dini hari Minggu, 1 Juni 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.