Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mirip Polemik Aceh-Sumut, 7.000 Titik Berpotensi Terjadi Sengketa Batas Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

16 Pulau di Trenggalek-Tulungagung Bersengketa, Sementara Masuk Wilayah Administrasi Jatim

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:42:00 WIB
16 Pulau di Trenggalek-Tulungagung Bersengketa, Sementara Masuk Wilayah Administrasi Jatim
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut terdapat 16 pulau yang bersengketa antara wilayah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya, hanya 13 pulau yang diperebutkan wilayah administrasinya.

"Pulau yang disengketakan, yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan. Kesamaan klaim di mana dari Tulungagung dan dari Trenggalek," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, Selasa (24/6/2025).

Adapun, Kemendagri memutuskan untuk saat ini 16 pulau itu akan ada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Nantinya, pemerintah akan kembali menggelar rapat terkait penataan pulau-pulau itu.

"Kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 13 Pulau menjadi rebutan atas wilayah administrasinya Trenggalek dan Tulungagung. Pulau-pulau di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut