Tersangka Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Raup Untung Rp2 Miliar, Buat Bayar Utang

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi telah menetapkan AWP (39) sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli Vespa di Kota Bekasi. AWP meraup keuntungan Rp2 miliar lebih dari aksinya tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku menggunakan uang itu untuk membayar utang dan investasi bodong.
"Secara keseluruhan, dari data kami, kerugian sejumlah Rp2.024.262.000 kemudian dari hasil tersebut oleh pelaku, dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, kemudian juga ada investasi yang tidak berwujud sejumlah Rp350 juta," kata Kusumo, Jumat (8/8/2025).
Dia menjelaskan, korban yang telah membuat laporan polisi berjumlah empat orang. Namun secara keseluruhan, korban berjumlah 66 orang.
Kusumo mengatakan pelaku yang juga membuka bengkel Vespa di kawasa Rawalumbu itu mulai melakukan penipuan sejak Januari 2025. AWP awalnya menawarkan Vespa dengan harga murah kepada para korbannya.