Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

BEKASI, vozpublica.id – Polisi resmi menetapkan empat orang, yakni HFA, MFA, YR, dan RDP sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar geng yang terjadi di Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Jumat (8/8) dini hari. Peristiwa itu menewaskan seorang pemuda berinisial AF (25).
"Korban satu saudara AF 25 tahun meninggal dunia. Kemudian pelaku kita amankan empat saudara HFA, MFA, YR, dan RDP," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Kusumo mengungkapkan, bentrokan tersebut terjadi setelah Geng Kampung Burak dan Geng Apel sepakat untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian. Dalam pertarungan itu, kelompok Kampung Burak berhasil memukul mundur lawannya.
AF yang merupakan anggota Geng Apel terkena serangan senjata tajam dari lawan.
"Korban AF ini terkena sabetan celurit dari pada salah satu pelaku yaitu saudara HFA. Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher kemudian dua di punggung, tapi masih bisa melarikan diri," ujarnya.