Razia Uji Emisi di Jakarta Masih Berlaku hingga Akhir 2023, Hanya Diberi Surat Wajib Servis

JAKARTA, vozpublica.id - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 hingga akhir tahun. Kebijakan ini rencananya dihentikan setelah mendapatkan komplain masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto menjelaskan pelaksanaannya akan disesuaikan berdasarkan masukan beberapa pihak. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, terutama tidak diterapkannya tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ujar Asep, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus atau yang tak lulus uji emisi. Petugas juga menandai kendaraan yang tak lulus dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis'.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ujar Asep.
Dia menegaskan razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP. Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas 3 tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah 3 tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah 3 tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.
Dia menuturkan kendaraan yang usianya sudah di atas 3 tahun wajib mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.
Terakhir, Asep Kuswanto menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.
“Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 lalu. Rencananya uji emisi akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.
”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman, Kamis (2/11/2023).