Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pascapraperadilan yang diajukan RK ditolak Hakim PN Depok.
"Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Dermawan menambahkan, penangkapan terhadap RK dilakukan pasca-Hakim PN Depok menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Pada malam harinya, polisi melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Depok tersebut di kediamannya.
"Iyah (Kamis malam diamankannya). Tidak ada (perlawanan saat diamankan)," tuturnya.
Dia menambahkan, pascadiamankan polisi, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Lantas, pada Jumat, 31 Januari 2025, RK ditahan oleh polisi berkaitan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.