Pramono Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota meski Ada UU DKJ, Ini Alasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta masih menyandang status ibu kota meski Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan. Sebab, peraturan presiden (perpres) pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Tetapi sampai dengan hari ini Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, karena apa? Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa presiden harus menandatangani perpres," ujar Pramono dalam acara Rapat Koordinasi KPK dengan kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
Pramono menceritakan pengalaman menyiapkan perpres pemindahan ibu kota ke IKN saat menjabat Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, kata dia, Jokowi belum mau menandatanganinya dan menyerahkan perpres ke pemerintahan selanjutnya.
"Dan sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? Artinya Jakarta sampai hari ini tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia," ungkapnya.