PN Jaksel: Sidang Perdana Praperadilan Siskaeee Digelar 22 Januari

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Siskaeee. Praperadilan itu terkait penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang perdana digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Dia mengatakan, hakim Sri Rejeki Marshinta ditunjuk untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.
Diketahui, gugatan praperadilan Siskaeee telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan itu terdaftar pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.