JAKARTA, vozpublica.id - Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta pada Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang ditiadakan. Hal ini karena bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Para Militer Sebut Ukraina Tak Mungkin Rebut Wilayah yang Direbut Rusia
“Sehubungan dengan adanya Hari Kemerdekaan RI ke-80, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan pada Minggu 17 Agustus 2025 ditiadakan,” tulis keterangan Dishub DKI dikutip, Rabu (6/8/2025).
Dalam keterangan tersebut disampaikan, pemberlakuan itu didasari oleh Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1).

Siap-Siap! Istana Tambah 2.000 Kuota Undangan Upacara HUT ke-80 RI
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku