Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Jukir Liar yang Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Kelapa Gading
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Dijual

Kamis, 07 September 2023 - 14:42:00 WIB
Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Dijual
Mario Dandy Satrio (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memvonis Mario Dandy Satrio 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana kepada Cristalino David Ozora. Mario Dandy dibebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satrio membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Pembebanan biaya restitusi dari hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp120 miliar.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario untuk dilelang. Nantinya, uang hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut