Kendaraan Dinas Terparkir di Balaikota dan DPRD DKI saat ASN Wajib Naik Transportasi Umum

JAKARTA, vozpublica.id - Kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di lingkungan Kantor Balaikota dan DPRD Provinsi DKI Jakarta saat kebijakan 'Rabu wajib naik transportasi publik' hari ini, Rabu (13/8/2025).
Pantauan iNews.id di lokasi, parkir Kantor DPRD DKI Jakarta terlihat sejumlah mobil pelat merah terparkir bersama kendaraan pelat sipil. Kemudian, di lingkungan Balaikota tepatnya di depan ruang media terparkir kendaraan sepeda motor dinas.
Kemudian, iNews.id berupaya parkir di lingkungan Balaikota maupun DPRD DKI Jakarta, namun tidak diperkenankan oleh pihak pengaman dalam (pamdal) dan diarahkan ke lokasi parkir liar yang berada di Jalan Kebon Sirih. Didapati sejumlah kendaraan pelat dinas merah terparkir di kantong parkir liar tersebut.
"Tidak bisa masuk karena ada aturan Rabu bebas kendaraan. Parkir di kantong parkir liar saja," kata seorang pamdal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak patuhi aturan Rabu naik transportasi umum di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Secara tegas dirinya menyebut siapapun tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi saat aturan berlaku.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," tuturnya.