Juru Parkir Liar Getok Harga Rp60.000 di Tanah Abang Ditangkap, Diserahkan ke Dinsos

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar yang mematok harga Rp60.000 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tarif itu dibebankan kepada pengunjung yang mengendarai kendaraan roda empat.
"Sudah diamankan. Benar demikian tarif (Rp60.000) yang dipatok," Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Dia menuturkan terdapat empat jukir liar yang ditangkap. Seluruh pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Total sekitar 4 orang," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menyampaikan seluruh pelaku telah dibawa ke dinas sosial (dinsos) setempat.