Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amran soal Beras Oplosan: Ibarat Beli Emas 24 Karat, yang Diterima Hanya 18 Karat
Advertisement . Scroll to see content

Food Station Terseret Kasus Beras Oplosan, Rano Karno: Kalau Salah, Tindak!

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:01:00 WIB
Food Station Terseret Kasus Beras Oplosan, Rano Karno: Kalau Salah, Tindak!
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno buka suara terkait kasus dugaan beras oplosan yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya, produsen beras di wilayah Jabodetabek. Rano menegaskan tak akan menolerir pelanggaran jika memang berbuat salah.

"Kalau memang salah, tindak, Ga ada urusan," ujar Rano di SMAN 6 Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Rano mengaku telah mendapatkan laporan langsung dari Food Station bahwa kabar tersebut tidak benar. Namun, dia tetap menghargai proses pemeriksaan yang tengah berjalan. 

"Tapi saya mendapat laporan, Tapi sulit, ini memerlukan waktu yang panjang untuk diskusi ini. Tapi saya mendapat laporan dari Food Station bahwa itu (beras oplosan) tidak benar," katanya.

Sebelumnya, praktik curang produsen yang mengoplos dan mengemas ulang beras mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen mencapai Rp99 triliun per tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, modus oplosan dilakukan dengan mencampur beras biasa ke dalam kemasan premium atau medium, serta mengurangi isi bersih dari jumlah yang tercantum di label.

"Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000," kata Amran.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut