Beli BBM di Jakarta bakal Kena Pajak 10 Persen? Ini Kata Pramono

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara perihal rencana penerapan pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen di Jakarta. Dia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut (pajak BBM), bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)
Dia akan melihat kondisi Jakarta terkini meskipun kebijakan itu sudah berlaku di 14 provinsi lainnya.
"Jakarta belum memutuskan ke itu, baru hari ini saya putuskan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.