2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Langsung Ditahan

DEPOK, vozpublica.id - Kepolisian telah menangkap dua pelaku pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Para pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus pembakaran mobil polisi.
"Sampai dengan saat ini dalam proses penyidikan yang berjalan ada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya nanti secara lengkap akan kami sampaikan ke teman-teman," kata Abdul kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (20/4/2025).
"Dua yang terindikasi sudah dilakukan penahanan di Polda kita akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah," tuturnya.
Abdul menegaskan, penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun, dengan kelompok mana pun, karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Kami berharap siapa pun yang mengetahui saat peristiwa itu, silakan. Kami terbuka untuk menerima informasi apa pun bisa ke kami mau pun Kompolnas," katanya.