Serangan Roket Kamboja Hantam 5 Rumah Sakit di Thailand, 11 Warga Sipil Tewas

Winthai menjelaskan, pasukan Thailand secara ketat mematuhi hukum internasional untuk menghindari jatuhnya korban di kedua belah pihak, sementara Kamboja melakukan sebaliknya.
“Kamboja jelas melanggar Konvensi Jenewa dengan menggunakan artileri untuk menyerang sasaran sipil dan situs arkeologi, termasuk Prasat Ta Muen Thom, Prasat Done Truan, sebuah pom bensin di distrik Kanthalak, Si Sa Ket, rumah sakit Phanom Dong Rak, rumah-rumah penduduk, dan pusat pengembangan perbatasan di Distrik Karb Choeng, Surin,” kata Winthai.
Dia menegaskan serangan terhadap sasaran sipil, terutama yang mengakibatkan kematian, tidak bisa diterima.
RTA akan terus mempertahankan kedaulatan Thailand dalam kerangka hukum, berupaya melindungi rakyat dan harga diri negara dengan upaya terbaiknya.
Editor: Anton Suhartono