Pria Ini Dihukum Penjara gegara Tolak Menonton Kegiatan Presiden di Televisi

TUNIS, vozpublica.id - Seorang narapidana di Tunisia mendapat hukuman penjara tambahan 6 bulan hanya karena menolak untuk menonton aktivitas presiden di televisi.
LSM Liga Hak Asasi Manusia (GAM) Tunisia Kota Gafsa mengungkap, dia dilaporkan oleh sesama rekan napi karena menolak menonton kegiatan Presiden Kais Saied yang ditayangkan dalam segmen berita televisi nasional.
Hasil sidang memutuskan, napi itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
GAM mengecam hukuman tersebut sebagai kebijakan membungkam suara yang bahkan meluas hingga mengincar para napi di sel mereka.
Pengacara napi tersebut, Adel Sghaier, mengatakan kliennya awalnya dituntut berdasarkan Pasal 67 KUHP Tunisia yang mengatur kejahatan terhadap kepala negara. Namun dakwaan tersebut direvisi menjadi pelanggaran kesopanan publik.
Menurut Sghaier, sebelumnya kliennya ditahan atas kasus yang akhirnya dibatalkan. Saat menunggu pembebasan, keluarganya heran dan baru mengetahui soal hukuman terbaru itu.
Dia mengakui kliennya menyampaikan penghinaan kepada presiden dan mendesak kepada napi lain agar mengganti saluran televisi saat video Saied muncul di TV. Napi itu menyalahkan presiden karena telah menghancurkan hidupnya dengan membuat kesepakatan dengan Italia untuk mendeportasi imigran ilegal Tunisia.
Dia dideportasi dari Italia karena tinggal sebagai imigran ilegal.
Editor: Anton Suhartono