Pengadilan Malaysia Tangguhkan Sidang Gugatan Pelecehan Seksual Libatkan PM Anwar Ibrahim

KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan ajudannya. Anwar dituduh melakukan mengalami pelecehan seksual terhadap sang ajudan pada 2018.
Hakim Pengadilan Banding Che Mohd Ruzima Ghazali, Senin (21/7/2025), mengatakan tiga hakim secara bulat setuju untuk menunda persidangan sampai Pengadilan Federal mengeluarkan putusannya terkait permintaan Anwar untuk mendapatkan kekebalan hukum selama menjabat kepada Pengadilan Federal.
“Mengenai permohonan penundaan, kami memutuskan bahwa penundaan tersebut harus dikabulkan karena terdapat keadaan khusus. Jika tidak ada penundaan persidangan, banding akan dianggap tidak sah,” kata Ruzima, seperti dikutip dari Bloomberg.
Anwar mengajukan banding atas putusan pengadilan lainnya yang dibatalkan pada Juni 2025. Dia berupaya memperoleh kejelasan dari Pengadilan Federal mengenai apakah seorang perdana menteri yang sedang menjabat bisa dituntut atas tuduhan kejahatan sebelum menjabat.
Ini merupakan penangguhan hukuman bagi Anwar yang bertahun-tahun lalu menghadapi dakwaan sodomi dan penyalahgunaan kekuasaan, tuduhan yang dia bantah. Tuduhan yang menurutnya bermotif politik itu dilayangkan setelah krisis keuangan di Asia pada 1997 dan 1998. Saat itu Anwar menjabat sebagai wakil perdana menteri.
Penggugat yang juga mantan asisten peneliti Anwar, Yusoff Rawther, mengajukan gugatan pada 2021, menuduhnya melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2018 saat mereka berada di kediaman Anwar di Kuala Lumpur. Yusoff menuntut ganti rugi khusus, umum, dan yang diperberat.