Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Ibrahim Puji Keberanian 34 Warga Malaysia Tembus Blokade Israel ke Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pemilu Malaysia Buntu, Raja Panggil Anwar Ibrahim dan Muhyiddin Tentukan PM Baru

Selasa, 22 November 2022 - 15:56:00 WIB
Pemilu Malaysia Buntu, Raja Panggil Anwar Ibrahim dan Muhyiddin Tentukan PM Baru
Raja Malaysia Sultan Abdullah memanggil Anwar Ibrahim dan Muhyiddin Yassin ke Istana Negara (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah memanggil pemimpin dua kelompok koalisi peraih suara terbanyak pemilu, Anwar Ibrahim dan Muhyiddin Yassin. Mereka dipanggil ke Istana Negara di Kuala Lumpur pukul 16.30 waktu setempat.

Pemanggilan kedua politisi senior itu terkait dengan penentuan perdana menteri Malaysia yang baru. Tak satu pun partai maupun koalisi meraih suara mayoritas untuk membentuk pemerintahan. Koalisi yang dipimpin Anwar, Pakatan Harapan, meraup 82 kursi sementara Perikatan Nasional yang dipimpin Muhyiddin mendapat 73 kursi. Padahal setiap partai atau koalisi harus mengumpulkan setidaknya 112 kursi di parlemen Dewan Rakyat dari total 222 untuk bisa membentuk pemerintahan.

Upaya kedua koalisi tersebut untuk menggandeng kelompok lain, yakni Barisan Nasional, juga gagal. Barisan Nasional yang dipimpin Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) memutuskan untuk berada di luar pemerintahan setelah hanya mendapat 30 kursi dalam pemilu lalu. Ini merupakan perolehan kursi terburuk bagi Barisan Nasional sejak Malaysia berdiri.

Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Ahmad Fadil Syamsuddin mengatakan, Istana telah menerima informasi terkait upaya berbagai partai untuk membentuk pemerintahan.

"Menyusul pencalonan, Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah memulai proses verifikasi calon perdana menteri yang mendapat dukungan mayoritas dari Dewan Rakyat. Proses ini agar Raja dapat memutuskan dan menunjuk seorang perdana menteri yang memimpin mayoritas Dewan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat 42(a) Konstitusi Federal. Namun, setelah pencalonan perdana menteri diumumkan, ternyata tidak ada anggota parlemen yang mendapatkan mayoritas sederhana sebagaiama dibutuhkan untuk diangkat menjadi perdana menteri," kata Ahmad Fadil, dikutip dari The Star.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut