Palestina Siapkan Draf Resolusi PBB Usir Israel dari Gaza dan Tepi Barat dalam 6 Bulan

NEW YORK, vozpublica.id - Palestina membagikan draf resolusi PBB yang isinya mendesak Israel untuk angkat kaki dari Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam 6 bulan. Kehadiran pasukan Zionis di kedua wilayah itu melanggar hukum internasional.
Draf resolusi Majelis Umum PBB itu dibuat berdasarkan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli yang menyatakan, kehadiran Israel di wilayah Palestina melanggar hukum sehingga harus diakhiri.
Mahkamah Internasional memutuskan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah tersebut dan melanggar hukum internasional karena merebut tanahnya dengan paksa. Selain itu pembangunan permukiman ilegal Israel di tanah itu juga harus dihentikan.
Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan kepada Associated Press, Senin (9/9/2024), putusan Mahkamah Internasional harus diterima dan dilaksanakan.
Sementara terkait resolusi Majelis Umum yang diusulkan Palestina, dia menyerahkannya kepada 193 negara anggota PBB untuk membuat keputusan.