Diundur, Tarif Trump Berlaku 7 Agustus

WASHINGTON, vozpublica.id - Amerika Serikat (AS) mulai menerapkan tarif baru yang disahkan melalui Instruksi Presiden Donald Trump pada 7 Agustus mendatang atau mundur 6 hari dari pengumuman semula.
Trump pada Kamis (31/7/2025) malam waktu Washington DC, menandatangani dekrit mengenakan tarif mulai dari 15 hingga 41 persen untuk barang-barang impor dari 60 negara.
Tarif baru tersebut sedianya berlaku efektif pada Jumat (1/8/2025), namun diundur.
Tarif berlaku efektif pada 7 Agustus untuk memberi waktu yang cukup bagi Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan perubahan sistem.
Sementara tarif 35 persen untuk barang-barang Kanada, yang tidak tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, dikecualikan dan berlaku efektif hari ini.
Trump pada 2 April lalu meneken Instruksi Presiden berisi tarif resiprokal, yakni tarif dasar sebesar 10 persen tambahan yang lebih besar lagi untuk 57 negara.
Kemudian Trump menunda pemberlakuan tarif selama 90 hari atau hingga 9 Juli, meski demikian tarif dasar 10 persen tetap berlaku.