JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwal Kamil menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi itu terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 16 November 2020 lalu. Instruksi diterbitkan saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.
Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah dari teguran hingga pemberhentian dari jabatannya jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Berikut video selengkapnya.
Editor: Dani M Dahwilani