Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, akhirnya dieksekusi Kejari Jakarta Pusat, Senin(2/8)kemarin. Pinangki, kemungkinan akan 1 sel dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Lapas kelas 2A Tangerang.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik, terkait mantan Jaksa Pinangki yang tidak kunjung di eksekusi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut