Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Pinangki akan 1 Sel dengan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublicaid - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Selain Atut, tiga napi lain yang bebas bersyarat yaitu, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Napi tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Atut dan tiga lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.

Mayoritas mereka sudah menjalani 2-3 masa hukuman. Para napi itu tetap diwajibkan lapor kepada pihak Lapas.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut