BINJAI, vozpublica.id - Sebanyak tiga rumah sakit (RS) satu di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara, diduga melakukan klaim fiktif atau phantom billing senilai miliaran rupiah.
Hal ini terungkap setelah KPK menemukan adanya klaim fiktif dengan total Rp34 miliar. KPK mengungkap tiga rumah sakit yang diduga melakukan praktik kecurangan terkait klaim BPJS Kesehatan.
Ada dua modus fraud yang ditemukan KPK, yakni phantom billing atas layanan fisioterapi dan juga manipulation diagnosis atas operasi katarak.
Ketiga rumah sakit ini melakukan phantom billing atau merekayasa semua dokumen, satu di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar, dua RS ada di Sumut senilai Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

Kasus RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Dinkes Sumut: Kita Belum Dapat Laporan
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nelly Fitriani mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya laporan resmi terkait temuan tersebut.
Namun, Nelly tak menampik informasi terkait dua lokasi rumah sakit yang disebutkan di Sumatera Utara ini berada di kabupaten kota, yakni Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

Ingat, Bikin SKCK Wajib jadi Peserta Aktif JKN BPJS Kesehatan
Nantinya, jika kedua rumah sakit ini terbukti melakukan pelanggaran, Dinas Kesehatan akan merekomendasikan kepada pihak BPJS untuk kemudian dilakukan pemutusan kerja sama dan pergantian kerugian senilai klaim fiktif yang diajukan oleh rumah sakit.
Editor: Wahyu Triyogo