Apakah Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturan Resminya

JAKARTA, vozpublica.id - Apakah cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Terlebih, biaya cuci darah tergolong mahal untuk ditanggung pribadi.
Melansir laman resmi Kemenkes, cuci darah adalah tindakan terapi pengganti ginjal dengan menggunakan mesin di mana membran peritoneum pasien (CAPD/Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) atau melalui hemodialisis.
Lantas, Apakah Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam proses itu, peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan penggantian biaya kantong darah sebesar Rp360.000 per kantong darah di mana diberikan maksimal 4 kantong dalam sebulan.
Kantong darah tersebut diberikan untuk thalassemia mayor, hemodialis dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.
Selain cuci darah menggunakan hemodialisis, cuci darah menggunakan CAPD juga ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun, biaya yang ditanggung sebesar Rp8.000.000 per bulannya untuk hemodialisis.
Jadi, sudah tahu kan jawaban dari apakah cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Semoga bisa menambah informasi!
Editor: Puti Aini Yasmin