Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturan Resminya

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 07:14:00 WIB
Apakah Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturan Resminya
ilustrasi apakah cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Apakah cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Terlebih, biaya cuci darah tergolong mahal untuk ditanggung pribadi.

Melansir laman resmi Kemenkes, cuci darah adalah tindakan terapi pengganti ginjal dengan menggunakan mesin di mana membran peritoneum pasien (CAPD/Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) atau melalui hemodialisis.

Lantas, Apakah Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam proses itu, peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan penggantian biaya kantong darah sebesar Rp360.000 per kantong darah di mana diberikan maksimal 4 kantong dalam sebulan.

Kantong darah tersebut diberikan untuk thalassemia mayor, hemodialis dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.

Selain cuci darah menggunakan hemodialisis, cuci darah menggunakan CAPD juga ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun, biaya yang ditanggung sebesar Rp8.000.000 per bulannya untuk hemodialisis.

Jadi, sudah tahu kan jawaban dari apakah cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Semoga bisa menambah informasi!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut