Teribat Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J, Majelis Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta
Jumat, 24 Februari 2023 - 22:01:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding dan mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor: Wahyu Triyogo