Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sudah Konsultasi dengan DPR, KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan kampanye Pilkada di kampus. 

"Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita pelakukan sama," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Lebih lanjut, MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan "tempat pendidikan" dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut