JAKARTA, vozpublica.id - Komisioner KPK tahun 2015-2019, Saut Situmorang, buka suara terkait napi koruptor yang bebas bersyarat.
Diketahui, para napi koruptor menjalankan program bebas bersyarat, di antaranya, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Mantan Jaksa Pinangki, Sirna Malasari, dan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.
Menanggapi bebas bersyarat para napi koruptor itu, Saut Situmorang meminta sistem hukum harus diperbaiki agar para koruptor jera.
Editor: Wahyu Triyogo