Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kebut 2 Perkara Baru Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Tidak Bisa Dicicil, Butuh Waktu
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang meyakini jika Ketua KPK Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan Firli jelas melanggar Pasal 36 dan 65. Hal ini disampaikan Saut Situmorang di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). 

Saut menjalani pemeriksaan dengan 15 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditanya perihal apakah Firli harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.  

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut