Kebut 2 Perkara Baru Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Tidak Bisa Dicicil, Butuh Waktu
Jumat, 05 Juli 2024 - 22:21:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Kapolda Metro Jaya buka suara terkait pengusutan 2 perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dua perkara baru yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang KPK.
Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi keterangan dan berjanji akan segera menuntaskan 2 perkara tersebut. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dijerat kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Kontributor: Rizki Faluvi
Editor: Wahyu Triyogo