GORONTALO, vozpublica.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menahan oknum Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang di Satuan Polisi Pamong Praja pada Senin (12/8/2024) malam. Kedua pejabat itu ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan revitalisasi Lapangan Sport Center Limboto, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,6 miliar.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp460 juta. Selain dua sosok itu, pihak Kejaksaan juga menahan tiga orang lainnya: SA selaku Direktur CV Sinar Baru sebagai pemenang tender, AG, serta ARB selaku konsultan pengawas.
Berupaya menghindari kamera awak media, keempat tersangka yang memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol dibawa ke Lapas Kelas Dua A Gorontalo menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, Direktur CV Sinar Baru, SA, masih mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit MM Dunda Limboto akibat mengalami tekanan darah tinggi.
Editor: Wahyu Triyogo