Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : AHY Pertanyakan Penundaan Pemilu saat Orasi di Senayan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, dan gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

Putusan PN Jakarta Pusat ini berawal dari gugatan Partai Prima pada Desember 2022 yang berujung PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut