Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline vozpublica.ID: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Penanganan Perkara, termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin, (6/3/2023). Hakim tersebut yang mengadili gugatan Partai Prima kepada KPU RI soal perkara perbuatan melawan hukum.

Dimana, pada putusan PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 serta membayar Rp500 juta. Laporan yang diajukan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut