Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jet Kaesang dan Bobby, Gratifikasi atau Hak Pribadi?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari (27/09)  ini kembali mengagendakan pemeriksaan Lukas Enembe terkait dugaan gratifikasi. Namun, kuasa hukum Lukas Enembe memastikan Gubernur Papua itu tidak bisa hadir karena sakit.

Sebelumnya, kuasa hukum menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka secara diam-diam adalah bentuk kriminalisasi. Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta Lukas Enembe mematuhi proses hukum di KPK.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut