Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terima Gratifikasi dan Korupsi, Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023) dikarenakan sakit. Sidang putusan Lukas ditunda akibat terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.

Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut