JAKARTA, vozpublica.id - Polda Metro Jaya tidak dapat memproses aduan dari Satuan Siber (Satsiber) TNI terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pada Selasa (9/9/2025).
Aduan tersebut disampaikan oleh Komandan Satsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, saat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Namun, menurut Fian, laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh perorangan, bukan institusi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian.
Ia menambahkan bahwa dugaan pidana yang dilaporkan memang terkait pencemaran nama baik terhadap institusi TNI. "Pencemaran nama baik. Institusi," tegas Fian.

Respons Sjafrie Sjamsoeddin soal TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi