BEKASI, vozpublica.id - Seorang pria berusia 59 tahun berhasil ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menipu sejumlah korban hingga total kerugian mencapai Rp86 juta.
Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam polisi lengkap dan meyakinkan korban bahwa ia bisa mengurus perkara hukum maupun meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Beberapa korban yang percaya langsung menyerahkan uang kepadanya.
“Kombinasi modus yang dipakai pelaku cukup bervariasi. Kadang ia mengaku bisa mengurus kasus hukum, kadang mengurus CPNS, bahkan ada yang terkait proyek,” jelas Kombes Pol Mustofa. Hingga kini, tercatat tiga korban yang berhasil diperdaya pelaku.

Viral Polisi Gadungan Ditangkap di Bandung, Simpan Airsoft Gun dan Seragam Dinas