Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Cuti Bersyarat Dikabulkan, Richard Eliezer Bebas dari Penjara Selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim memvonis Bharada Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dari semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hanya Richard Eliezer satu-satunya terdakwa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut