JAKARTA, vozpublica.id - KPAI mengungkapkan para pelajar yang menjadi pelaku aksi perundungan dan kekerasan di sekolah swasta Serpong belum diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024) siang.
Komisioner KPAI klaster pendidikan, agama, dan budaya, Aris Adi Leksono menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum di sekolah swasta tersebut hingga saat ini masih mendapatkan hak penduduk dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ia mengungkapkan karena situasi yang ada, pihak sekolah swasta tidak bisa memberikan keterangan yang pasti terkait kasus bullying yang melibatkan sekelompok anak dalam geng tersebut.
Ia menjelaskan pihak KPAI berupaya agar hak pendidikan baik pelaku anak maupun saksi anak tetap terpenuhi dengan baik.