Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hakim konstitusi Anwar Usman. PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. 

"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan Banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024). 

Fajar juga menjelaskan, sikap banding MK sudah disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia mengatakan RPH digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut