Margarito Kamis: Koruptor dapat Remisi Mau Tidak Mau Ya Begitu Aturannya
Jumat, 09 September 2022 - 17:54:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - 23 narapidana koruptor bebas bersyarat secara bersamaan. Mereka mendapat pembebasan seusai mendapat remisi.
Pembebasan bersyarat napi koruptor ini menuai polemik di masyarakat.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan, tidak ada yang salah dan aneh dari pembebasan puluhan narapidana koruptor ini. Pasalnya, tata cara dan syarat terpenuhi.
Editor: Wahyu Triyogo