Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Terbaru 4 Orang Dekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Uang tersebut dikembalikan dalam mata uang pecahan USD 100 sebesar USD2,021,000 juta, yang jika dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.

Pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, bukan penanganan perkara yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate. Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut