JAKARTA, vozpublica.id - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 memicu perhatian publik, namun Pemerintah menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait hal ini. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko Qodari menyatakan, kebijakan kenaikan gaji ASN masih menunggu kajian lebih lanjut terkait kondisi keuangan negara.
Rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) per 30 Juni 2025. Namun pengalaman menunjukkan bahwa sejumlah kebijakan dalam RKP tidak selalu dapat dilaksanakan pada tahun yang sama, termasuk rencana penerapan cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.