JAKARTA, vozpublica.ID - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, dengan hukuman mati.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, peluang hukuman mati itu terbuka, karena para tersangka diduga melakukan korupsi, saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
Adapun aturan yang memungkinkan hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Keadaan tertentu yang dimaksud sebagai pemberatan bagi koruptor yakni, apabila tindak pidana dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, residivis, atau saat negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu, waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti kasus korupsi minyak Pertamina yang disidik Kejagung, pada periode 2018-2023. Dengan begitu, para tersangka diduga melakukan perbuatannya pada 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.