JAKARTA, vozpublica.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR atas dua laporan setelah memelesetkan marga Pono menjadi Porno.
Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang mengatakan, MKD sebagai institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini dalam pertimbangannya berpandangan, Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR.
MKD menghukum teradu Ahmad Dhani yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan sanksi ringan. Ahmad Dhani dihukum dengan teguran lisan disertai kewajiban meminta maaf kepada pengadu musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono, paling lama tujuh hari sejak keputusan ini.
MKD DPR diketahui memproses dua laporan terhadap Ahmad Dhani dan telah memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi. Kedua laporan itu yakni terkait pernyataan Ahmad Dhani yang bernada rasial saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta dugaan penghinaan marga Rayen Pono.
Editor: Mu'arif Ramadhan